Langsung ke konten utama
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

Peraturan dan Regulasi Hak Kekayaan Intelektual


PERATURAN DAN REGULASI

TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

(UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)

 

Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember angkatan 2022. Pada pertemuan kedelapan di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi tentang hak kekayaan intelektual.

 

 

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

 


·       Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.

·       Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang  berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalambidang komersial (goodwill).

 

 

HAK CIPTA

Menurut UU No.28 Tahun 2014 Pasal 1

·       Hak Cipta

Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan per- undang-undangan.

·       Pencipta

Seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama- sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

·       Ciptaan

Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan da- lam bentuk nyata.

·       Pemegang Hak Cipta

Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

·       Hak Terkait

Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

 

 

PATEN



·       Paten

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya..

·       Invensi

Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

Ø  Invensi yang dapat diberi paten:

1.     Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.

2.     Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Ø  Invensi yang tidak dapat diberi paten:

1.     Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2.     Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan

3.     Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika

4.     Makhluk hidup kecuali jasad renik

5.     Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan

6.     Kreasi estetika

7.     Skema

8.     Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer

9.     Presentasi mengenai suatu informasi

10.  Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

 

·       Inventor

Seorang atau beberapa orang yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

·       Lisensi

Izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

·       Royalti

Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.

 

 

MEREK

·       Merek

Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.

·       Merek Dagang

Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.

·       Merek Jasa

Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.

·       Hak Atas Merek

hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

 

 

INDIKASI GEOGRAFIS

 

 

 

UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1

Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

 

 

HAK ATAS INDIKASI GEOGRAFIS

Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.

 

 

MEREK YANG TIDAK DAPAT DIDAFTARKAN

1.     Bertentangan dengan ideologi negara, perundangOundangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum

2.     Sama dengan, berkaitan dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya

3.     Memuat unsur yang menyesatkan masyarakat

4.     Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang diproduksi

5.     Tidak memiliki pembeda dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum

 

 

PENGAJUAN HAK MEREK YANG DITOLAK

1.     Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

2.     Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa sejenis

3.     Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu

4.     Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak

5.     Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang berwenang

6.     Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas persetujuan tertulis

 

 KASUS HKI



 

 

Nah, itu dia teman-teman penjelasan tentang tentang peraturan dan regulasi tentang hak kekayaan intelektual. Berkat pertemuan mata kuliah etika profesi kali ini, aku dapat lebih mengetahui tentang pengertian hak kekayaan intelektual, contoh kasusnya, dan masih banyak yang lainnya. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesembilan di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber crime.   MAYANTARA (CYBERSPACE) Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.     CYBER CRIME Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang  teknologi informasi . Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan seiring perkembangan teknologi kombinasi
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

Sertifikasi IT

  SERTIFIKASI IT “The person with the certification is the one that is going to get hired” -        Robeth Blanchart, Director of Support Services Aspen Skiing Services Co.   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari prodi teknologi informasi fakultas ilmu komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan keempat di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang sertifikasi IT.   PENGERTIAN SERTIFIKASI Pengertian Sertifikasi Profesi menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Istilah Sertifikasi Profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan 'sertifikasi' atau 'kualifikasi' tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional untuk menja