PERATURAN
DAN REGULASI
TENTANG
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
(UU
HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK)
Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah
dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas
Jember angkatan 2022. Pada pertemuan kedelapan di
mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi
tentang hak kekayaan intelektual.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
· Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau
peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
· Menurut UU yang telah disahkan
oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan
dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang
yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan
reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan/jasa dalambidang
komersial (goodwill).
HAK CIPTA
Menurut UU No.28 Tahun 2014
Pasal 1
· Hak Cipta
Hak eksklusif pencipta yang
timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan per- undang-undangan.
· Pencipta
Seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama- sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi.
· Ciptaan
Setiap hasil karya cipta di
bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan,
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan
da- lam bentuk nyata.
· Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai pemilik
Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut
secara sah.
· Hak Terkait
Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi
pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.
PATEN
· Paten
Hak eksklusif yang
diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi
untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau
memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya..
· Invensi
Ide inventor yang
dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang
teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Ø
Invensi yang dapat diberi paten:
1. Invensi dianggap baru jika
pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang
diungkapkan sebelumnya.
2. Teknologi yang diungkapkan
sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar
Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan
cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
Ø
Invensi yang tidak dapat diberi paten:
1. Proses atau produk yang
pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2. Metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau
hewan
3. Teori dan metode di bidang
ilmu pengetahuan dan matematika
4. Makhluk hidup kecuali jasad
renik
5. Proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
6. Kreasi estetika
7. Skema
8. Aturan dan metode yang
hanya berisi program komputer
9. Presentasi mengenai suatu
informasi
10. Aturan atau metode untuk
melakukan kegiatan bisnis dan permainan.
· Inventor
Seorang atau beberapa orang
yang menuangkan ide ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
· Lisensi
Izin yang diberikan oleh
pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk
menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
· Royalti
Imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.
MEREK
· Merek
Tanda yang dapat
ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka,
susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau
kombinasi dari 2 atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
· Merek Dagang
Merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum
untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
· Merek Jasa
Merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum
untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
· Hak Atas Merek
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang
terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
INDIKASI GEOGRAFIS
UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 1
Indikasi
geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang
dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi,
kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang
dihasilkan.
HAK ATAS INDIKASI GEOGRAFIS
Hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang hak Indikasi Geografis
yang terdaftar, selama reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar
diberikannya pelindungan atas Indikasi Geografis tersebut masih ada.
MEREK YANG TIDAK DAPAT
DIDAFTARKAN
1. Bertentangan dengan
ideologi negara, perundangOundangan, agama, kesusilaan dan ketertiban umum
2. Sama dengan, berkaitan
dengan atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
3. Memuat unsur yang
menyesatkan masyarakat
4. Memuat keterangan yang
tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang/jasa yang
diproduksi
5. Tidak memiliki pembeda
dan/atau merupakan nama umum atau lambang milik umum
PENGAJUAN HAK MEREK YANG
DITOLAK
1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan
lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang atau jasa sejenis
2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
atau jasa sejenis
3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang
atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu
4. Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan
nama orang terkenal, foto atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain
kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak
5. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem suatu negara atau
Lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan pihak yang
berwenang
6. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap
stempel resmi yang digunakan oleh negara atau Lembaga pemerintah kecuali atas
persetujuan tertulis
Nah, itu dia teman-teman penjelasan tentang tentang
peraturan dan regulasi tentang hak kekayaan intelektual. Berkat pertemuan mata
kuliah etika profesi kali ini, aku dapat lebih mengetahui tentang pengertian
hak kekayaan intelektual, contoh kasusnya, dan masih banyak yang lainnya.
Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!
Komentar
Posting Komentar