Langsung ke konten utama
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

 

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.

 


Forensic

Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.

 

Forensik Komputer

Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.

 

Forensik Teknologi Informasi

Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi informasi ini adalah manusia, aturan dan perangkat baik itu perangkat keras ataupun perangkat lunak.

 

Diagram Alur Forensik Teknologi Informasi

 



Indentifikasi

Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah penyelidikan. Penelusuran bisa dilakukan untuk sekedar mencari informasi apa saja yang ada bahkan sampai serinci pada urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi terkini. Alat-alat yang digunakan pada tahapan ini yaitu Forensic Acquisition Utilities, Ftimes, ProDiscover DFT.

 

Penyimpanan

Tahapan ini mencakup penyimpanan dan penyiapan bukti-bukti yang ada, termasuk melindungi bukti-bukti dari kerusakan, perubahan dan upaya penghilangan bukti oleh pihak- pihak tertentu. Karena bukti digital bersifat sementara atau volatile, mudah rusak, berubah dan hilang, maka pengetahuan yang mendalam dari seorang ahli digital forensik mutlak diperlukan. Adanya kesalahan kecil yang terjadi pada saat melakukan penanganan bukti digital dapat membuat barang bukti digital tidak diakui secara sah di pengadilan. Bahkan menghidupkan dan mematikan komputer dengan tidak hati-hati bisa saja merusak atau merubah barang bukti tersebut, oleh sebab itu proses forensik teknologi Informasi harus dilakukan dengan sangat berhati-hati.

Aturan utama pada tahap penyimpanan adalah penyelidikan tidak boleh dilakukan langsung pada bukti asli karena dikhawatirkan akan dapat merubah isi dan struktur yang ada didalamnya, Maka harus dilakukan penyalinan data secara Bitstream Image dari bukti asli ke media lainnya, Bitstream image adalah metode penyimpanan digital dengan menyalin setiap bit demi bit dari data orisinil, termasuk file yang tersembunyi, file temporer, file yang terdefrag, dan file yang belum tertimpa. Setiap biner digit demi digit di-copy secara utuh dalam media baru. Teknik ini umumnya diistilahkan dengan cloning atau imaging. Data hasil cloning Inilah yang selanjutnya menjadi objek penelitian dan penyelidikan.

 

Analisa Bukti Digital

Tahapan analisa bukti digital dilaksanakan dengan melakukan analisa secara mendalam terhadap bukti bukti yang ada. Bukti yang telah didapatkan perlu di-eksplorasi kembali ke dalam sejumlah skenario yang berhubungan dengan tindak pengusutan, seperti:

Ø  Siapa yang telah melakukan Apa yang telah dilakukan

Ø  Apa saja software yang digunakan

Ø  Hasil proses apa yang dihasilkan

Ø  Waktu melakukan

Tahapan analisis bukti digital terbagi menjadi dua, yaitu analisis media dan analisis aplikasi pada barang bukti yang sudah didapatkan sebelumnya. Beberapa alat-alat yang bisa digunakan untuk membantu melakukan proses analisis media antara lain TestDisk, Explore2fs, dan ProDiscover DFT. Sedangkan untuk melakukan analisis aplikasi, bisa menggunakan alat berupa Event Log Parser, Galleta, dan Md5deep.

 

Presentasi

Presentasi dilakukan dengan menyajikan dan menguraikan secara detail laporan penyelidikan dengan bukti-bukti yang sudah dianalisa secara mendalam dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum di pengadilan. Laporan yang disajikan harus di cross-check langsung dengan saksi yang ada, baik saksi yang terlibat langsung maupun tidak langsung.

Beberapa hal penting yang perlu dicantumkan pada saat presentasi/penyajian laporan ini, antara lain:

Ø  Tanggal dan waktu terjadinya pelanggaran

Ø  Tanggal dan waktu pada saat invertegasi

Ø  Permasalahan yang terjadi

Ø  Masa berlaku Analisa laporan

Ø  Penemuan bukti berharga

Ø  Teknik khusus yang digunakan, contohnya password cracker

Ø  Bantuan pihak ketiga

 

Training dan Sertifikasi

Ø  CISSP (Certified Information System Security Professional) ECFE (Experienced Computer Forensic Examiner)

Ø  CHFI (Computer Hacking Forensic Investigator)

Ø  CFA (Certified Forensics Analyst) CCE (Certified Computer Examiner)

Ø  AIS (Advanced Information Security)

 

Nah, itu dia teman-teman penjelasan tentang IT Forensic. Berkat pertemuan mata kuliah etika profesi kali ini, aku dapat lebih mengetahui tentang konsep IT Forensic, mengetahui tools yang digunakan untuk forensic teknologi informasi atau forensic digital, dan masih banyak yang lainnya. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesembilan di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber crime.   MAYANTARA (CYBERSPACE) Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.     CYBER CRIME Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang  teknologi informasi . Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan seiring perkembangan teknologi kombinasi

Sertifikasi IT

  SERTIFIKASI IT “The person with the certification is the one that is going to get hired” -        Robeth Blanchart, Director of Support Services Aspen Skiing Services Co.   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari prodi teknologi informasi fakultas ilmu komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan keempat di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang sertifikasi IT.   PENGERTIAN SERTIFIKASI Pengertian Sertifikasi Profesi menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Istilah Sertifikasi Profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan 'sertifikasi' atau 'kualifikasi' tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional untuk menja