Langsung ke konten utama
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

Cyber Ethic

 


Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember angkatan 2022. Pada pertemuan kelima di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber ethic.

 

DUNIA MAYA

Dunia maya bisa disebut dengan cyberspace. Internet identik dengan dunia maya.

Dysson (1994) mengemukakan bahwa "Cyberspace merupakan suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel coaxial, fiber optik atau Elektronik waves." Hal ini berarti bahwa tidak ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.

 

KARAKTERISTIK DUNIA MAYA

Karakteristik dunia maya (Dysson: 1994) sebagai berikut:

1.       Beroperasi secara virtual / maya

2.       Dunia cyber selalu berubah dengan cepat

3.       Dunia maya tidak mengenal batas-batas territorial

4.       Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya

5.       Informasi di dalamnya bersifat public

 

NETIQUETTE/NETIKET

Netiquette dalam Bahasa Indonesia disebut netiket.

Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu:

1.       Etika dalam menggunakan Internet

2.       Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman dalam berinteraksi di dunia maya ini

Secara umum, siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan tersebut. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.

Beberapa aturan inti netiket:

1.       Kita semua manusia, bahkan saat berada di Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada menyerang tapi bersikaplah saling membangun.

2.       Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.

3.       Ingatlah di mana berada ketika sedang online. Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun). dan bukan bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas. Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.

4.       Hormatilah orang lain ketika kita sedang online. Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.

 

PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA

Beberapa alasan mengapa etika dalam dunia maya itu penting, antara lain:

1.       Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.

2.       Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.

3.       Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.

4.       Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni" baru didunia maya tersebut.

 

FREEDOM OF EXPRESSION

Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan, tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya.

 

CONTROLLING ACCESS TO INFORMASION ON THE INTERNET

Beberapa control yang dilakukan, seperti:

1.       UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah "Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari pornografi.

2.       Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori "The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.

3.       The Law of the server yaitu pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka akan tunduk pada hukum California.

BEBERAPA KASUS CYBER ETHIC

Kasus Pertama: Hacking

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kasus Kedua: Judi Online

Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.

Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) atau UU No. 11 Tahun 2008.

Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1, yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

 

Nah, itu dia teman-teman sedikit penjelasan mengenai cyber ethic. Berkat  pertemuan mata kuliah etika profesi kali ini aku mendapat banyak sekali wawasan baru yaitu aku bisa mengenal lebih jauh tentang cyber ethic. Dalam melakukan aktivitas kita di dunia maya, kita harus tetap mengedepankan etika dan norma. Etika dan norma ini berfungsi sebagai penyelamat kita untuk tidak terjerumus dalam permasalahan yang akan ditimbulkan di dunia maya secara tidak kita sadari. Ternyata, etika dalam dunia maya itu penting sekali ya teman-teman. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesembilan di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber crime.   MAYANTARA (CYBERSPACE) Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.     CYBER CRIME Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang  teknologi informasi . Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan seiring perkembangan teknologi kombinasi
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

Sertifikasi IT

  SERTIFIKASI IT “The person with the certification is the one that is going to get hired” -        Robeth Blanchart, Director of Support Services Aspen Skiing Services Co.   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari prodi teknologi informasi fakultas ilmu komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan keempat di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang sertifikasi IT.   PENGERTIAN SERTIFIKASI Pengertian Sertifikasi Profesi menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Istilah Sertifikasi Profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan 'sertifikasi' atau 'kualifikasi' tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional untuk menja