Halo
semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas
Ilmu Komputer Universitas Jember angkatan 2022. Pada pertemuan kelima di mata kuliah etika
profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber ethic.
DUNIA MAYA
Dunia maya bisa disebut dengan cyberspace. Internet identik
dengan dunia maya.
Dysson (1994) mengemukakan bahwa "Cyberspace merupakan
suatu ekosistem bioelektronik di semua tempat yang memiliki telepon, kabel
coaxial, fiber optik atau Elektronik waves." Hal ini berarti bahwa tidak
ada yang tahu pasti seberapa luas internet secara fisik.
KARAKTERISTIK DUNIA MAYA
Karakteristik dunia maya (Dysson: 1994) sebagai berikut:
1.
Beroperasi secara virtual / maya
2.
Dunia cyber selalu berubah dengan cepat
3.
Dunia maya tidak mengenal batas-batas
territorial
4.
Orang-orang yang hidup dalam dunia maya tersebut
dapat melaksanakan aktivitas tanpa harus menunjukkan identitasnya
5.
Informasi di dalamnya bersifat public
NETIQUETTE/NETIKET
Netiquette dalam Bahasa Indonesia disebut netiket.
Terdapat beberapa definisi tentang netiquette, yaitu:
1.
Etika dalam menggunakan Internet
2.
Aturan-aturan/kebiasaan/etika/etiket umum yg
berlaku di seluruh dunia, sehingga para pelaku internet dapat dengan nyaman
dalam berinteraksi di dunia maya ini
Secara umum, siapapun yang merasa menjadi bagian dari suatu
komunitas di internet wajib untuk mematuhi kode etik yang berlaku di lingkungan
tersebut. Pada dasarnya netiquette merupakan panduan untuk bersikap dan
berperilaku sesuai dengan kaidah normatif di lingkungan Internet. Dengan
mematuhi peraturan ini, maka akan sangat bermanfaat dan membantu dalam
berkomunikasi dan berinteraksi dengan orang lain tanpa harus mengalami masalah
atau tanpa harus mengalami salah pengertian dengan orang lain.
Beberapa aturan inti netiket:
1.
Kita semua manusia, bahkan saat berada di
Internet sekalipun. Diharapkan untuk tidak mengirim komentar yang bernada
menyerang tapi bersikaplah saling membangun.
2.
Ikuti aturan seperti di kehidupan nyata saat
online. Bersikap dan bertindak dengan selalu memperhatikan etika, dan jangan
buru-buru menyimpulkan sesuatu. Orang yang sedang berada di Internet datang
dari berbagai penjuru dunia dan memiliki perbedaan pandangan terhadap sesuatu.
3.
Ingatlah di mana berada ketika sedang online.
Netiquette bervariasi dari satu tempat ke tempat yang lain. Tidak semua orang
mengikuti aturan yang sama. Jadi, diharapkan selalu bersikap terbuka dan jika
dibutuhkan, bersikap kritis tapi tetap konstruktif (membangun). dan bukan
bersikap sebaliknya (negatif). Jika berada di suatu wilayah topik pembicaraan
pada forum atau chating, jangan buru-buru langsung mengirim komentar, tetapi
mencoba untuk menangkap ide dari apa yang sedang terjadi atau sedang dibahas.
Posting yang terlalu dini dapat berpotensi menyebabkan flaming.
4.
Hormatilah orang lain ketika kita sedang online.
Posting dikirimkan group yang sesuai. Jika tidak dapat menemukan group yang
sesuai dengan itu dan merasa bahwa posting itu harus dikirim, yakinkan bahwa
Subject dari posting sesuai dengan isi posting, sehingga orang lain tahu bahwa
posting tidak mengganggu topik diskusi saat itu.
PENTINGNYA ETIKA DALAM DUNIA MAYA
Beberapa alasan mengapa etika dalam dunia maya itu penting,
antara lain:
1.
Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai
negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang
berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang
hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli
dalam berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam
internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis seperti misalnya ada
juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya
dilakukan.
4.
Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan
selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya "penghuni"
baru didunia maya tersebut.
FREEDOM OF EXPRESSION
Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi. Hak ini
termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan
ide/gagasan apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan, baik secara lisan,
tulisan, cetakan, dalam bentuk karya seni atau melalui media lain sesuai dengan
pilihannya.
CONTROLLING ACCESS TO INFORMASION ON THE INTERNET
Beberapa control yang dilakukan, seperti:
1.
UU Telekomunikasi disahkan menjadi hukum pada
tahun 1996 di US. Terbagi menjadi 7 bagian besar. Pada bagian ke-5 adalah
"Communications Decency Act (CDA)", yang ditujukan untuk melindungi
anak-anak dari pornografi.
2.
Internet Censorship. Hal ini sesuai dengan teori
"The theory of the uploader and the downloader", yaitu suatu negara
dapat melarang dalam wilayahnya untuk kegiatan uploading dan downloading yang
diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
3.
The Law of the server yaitu pendekatan ini memperlakukan
server dimana webpages secara fisik berlokasi, dimana mereka dicatat data
elektronik. Misalnya sebuah webpages yang berlokasi di Stanford University maka
akan tunduk pada hukum California.
BEBERAPA KASUS CYBER ETHIC
Kasus Pertama: Hacking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini
sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang
negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas,
mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing,
menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir
disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah
untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat
mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada
kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website
atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kasus Kedua: Judi Online
Perjudian online, pelaku menggunakan sarana internet untuk
melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam.
Para pelaku melakukan praktiknya dengan menggunakan system member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk
mempertaruhkan pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang
ditayangkan di televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang Rp 100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Modus para pelaku bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang dengan cara
instan. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
Kasus judi online seperti yang dipaparkan diatas setidaknya
bisa dijerat dengan 3 pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE)
atau UU No. 11 Tahun 2008.
Selain dengan Pasal 303 KUHP menurut pihak Kepolisian
diatas, maka pelaku juga bisa dikenai pelanggaran Pasal 27 ayat 2 UU ITE, yaitu
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Oleh karena pelanggaran
pada Pasal tersebut maka menurut Pasal 43 ayat 1, yang bersangkutan bisa
ditangkap oleh Polisi atau “Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah yang
lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang‐Undang tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik”.
Sementara sanksi yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat 1,
yaitu “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).”
Nah, itu dia teman-teman
sedikit penjelasan mengenai cyber ethic. Berkat pertemuan mata kuliah etika profesi kali ini
aku mendapat banyak sekali wawasan baru yaitu aku bisa mengenal lebih jauh
tentang cyber ethic. Dalam melakukan aktivitas kita di dunia maya, kita harus
tetap mengedepankan etika dan norma. Etika dan norma ini berfungsi sebagai
penyelamat kita untuk tidak terjerumus dalam permasalahan yang akan ditimbulkan
di dunia maya secara tidak kita sadari. Ternyata, etika dalam dunia maya itu
penting sekali ya teman-teman.
Komentar
Posting Komentar