KEJAHATAN
MAYANTARA (CYBER CRIME)
Halo
semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi
Fakultas Ilmu Komputer Universitas
Jember angkatan 2022. Pada pertemuan kesembilan di mata kuliah
etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber crime.
MAYANTARA (CYBERSPACE)
Sebuah
dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas
virtual.
CYBER CRIME
Cyber crime atau kejahatan dunia maya
dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya
ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Secara garis besar,
kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian
besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan
komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai
alat bantu dalam melancarkan kejahatan seiring perkembangan teknologi kombinasi
keduanya sering terjadi.
POLA KEJAHATAN
Berdasarkan
fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem computer
dikategorikan menjadi empat yaitu:
1. Interruption
Suatu ancaman terhadap
avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika
dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
2. Interception
Ancaman terhadap
kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang
yang tidak berhak.
3. Modification
Ancaman terhadap integritas.
Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim
lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
4. Fabrication
Ancaman ancaman terhadap
integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu
informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut
berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
JENIS-JENIS CYBER CRIME
Berdasarkan beberapa issu yang
menjadi bahan studi atau penyelidikan pihak FBI dan National White Collar Crime
Center:
1. Computer network break-ins
2. Industrial espionage
3. Software piracy
4. Child pornography
5. E-mail bombings
6. Password sniffers
7. Spoofing
8. Credit card fraud
Jenis-jenis cyber crime
dalam perundang-undangan di Indonesia yaitu:
1. Illegal access
2. Data interference
3. System interference
4. Illegal interception
5. Data Theft
6. Data leakage and espionage
7. Misuse of devices
8. Credit card fraud
9. Bank fraud
10. Service Offered fraud
11. Identity Theft and fraud
12. Computer-related fraud
13. Computer-related forgery
14. Computer-related betting
15. Computer-related Extortion
and Threats
16. Child pornography
17. Infringements of copyright
and related rights
18. Drug traffickers
TOP TEN CYBER CRIME
1. Non-delivery payment/merchandise
2. Criminals pose as the FBI to
defraud victims
3. Identity Theft
4. Computer crimes
5. Miscellaneous fraud
6. Advance fee fraud
7. Spam
8. Auction fraud
9. Credit card fraud
10. Overpayment fraud
11.
CARA MENCEGAH DAN MENANGANI CYBER CRIME
1.
Lindungi gadget, komputer atau perangkat lain
yang digunakan
2.
Jangan gunakan software bajakan
3.
Pasang perangkat lunak keamanan yang up to date
4.
Menggunakan data encryption
5.
Selalu memiliki sikap waspada
6.
Selalu periksa data bank atau data kredit secara
teratur
7.
Rajin mengganti sandi
8.
Backup data-data secara rutin
9.
Jangan sembarang membagikan info pribadi
10. Abaikan lampiran surat elektronik dan URL yang
terindikasi mencurigakan. Jangan langsung tergiur, gunakan waktu berpikir
secara panjang dan matang. Misal, ketika ada tawaran
menarik berupa free
merchandise atau online
sale, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Santai saja dan
pelajari apa yang mereka tawarkan.
11. Melaporkan kasus kejahatan cyber crime pada
pihak yang berwenang
Nah, itu dia teman-teman
penjelasan tentang tentang
peraturan dan regulasi tentang hak kekayaan intelektual. Berkat pertemuan mata kuliah etika profesi kali ini, aku
dapat lebih mengetahui tentang apa itu cyber crime, contoh kasusnya, dan masih
banyak yang lainnya. Ternyata cyber crime sangat berbahaya ya teman teman.
Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!
Komentar
Posting Komentar