Langsung ke konten utama
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

Peraturan dan Regulasi Bidang TIK

 

Peraturan dan Regulasi Bidang TIK

 

Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember angkatan 2022. Pada pertemuan ketujuh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi.

 

Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi

·       Hukum Moore

Complexity of integrated electronic circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per year.

·       Hukum Metcalfe

The connection of network increase in proportion to the square of the number of nodes.

·       Hukum Coase

Firms should only do what they can do more efficiently than others, and should outsource what others can do more efficiently.

 

Revolusi Industri

 


Revolusi Industri 1.0

Di mana peristiwa ini terjadi antara tahun 1760-1850 pada saat pertama kalinya ditemukanya mesin bertenaga uap,sehingga menjadi awal mulanya revolusi industry yang menguunakan mesin bertenaga uap untuk mempermudah pengiriman barang dan masalah  produksi yang lambat.

Revolusi Industri 2.0

Setelah terjadinya revolusi industry 1.0,maka munculah revolusi industry 2.0,era ini terjadi pada abad ke-19 pada saat pertama kali di temukanya tenaga listrik oleh dua orang ilmuan yang hidup di eranya yakni Nikola Tesla dan Thomas Alva Edison.sehingga tenaga otot yang sudah di gantikan oleh mesin uap kini di gantikan lagi oleh mesin tenaga listrik.di saat revolusi industi 1.0 yang focus pada efisiensi mesin maka di revolusi industry 2.0 berfokus pada proses produksi,sehingga terciptanya Lini Produksi (Assembly Line) yang memanfaatkan conveyor beltsystem atau  “ban berjalan” pada 1913.

Revolusi Industri 3.0

Revolusi Industri 3.0 bermula pada tahun 70-an,di mana era ini disebut juga sebagai era teknologi.di sebut era teknologi karena penggunaan komputer telah menggantikan sebagian yang di kerjakan oleh tenaga kerja manusia,seperti menghitung formula yang rumit,mengirim dokumen,dan mencatat keuangan.era ini menjadi era yang paling penting karena proses produksi menjadi lebih cepat,dan kualitas barang yang bagus.

Revolusi Industri 4.0

Setelah revolusi indutri 3.0 yang menggunakan komputer dan mesin otomatis,maka lanjutlah ke evolusi industry 4.0 dimana era tersebut memanfaatkan internet.SDM(sumber daya manusia) yang tidak mengerti dengan internet atau literasi digital pasti lambat laun akan digantikan dengan orang yang ahli di bidang digitalisasi. karena,internet merubah sektor industri menjadi lebih efisien dalam mengikuti peradaban.

 

Internet Of Things

Internet of things merupakan sebuah konsep di mana suatu benda atau objek ditanamkan teknologi-teknologi seperti sensor dan software dengan tujuan untuk berkomunikasi, mengendalikan, menghubungkan, dan bertukar data melalui perangkat lain selama masih terhubung ke internet.

IoT memiliki hubungan yang erat dengan istilah machine-to-machine atau M2M. Seluruh alat yang memiliki kemampuan komunikasi M2M ini sering disebut dengan perangkat cerdas atau smart devices. Perangkat cerdas ini diharapkan dapat membantu kerja manusia dalam menyelesaikan berbagai urusan atau tugas yang ada.

 

Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini (Revolusi Industri 4.0)

Saat ini, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan transaksi.

 

Era Baru: Industrialisasi Digital

Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0

Ancaman:

·       Secara global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).

·       Diestimasi bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor report).

Peluang:

·       Era digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta pekerjaan baru pada tahun 2025.

·       Terdapat potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 millar metrik ton dari tiga industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 millar) dan otomotif (540 miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).

 

Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)



Ø  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik

Ø  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 berupa perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer. Dengan kata lain, cyber law sangat dibutuhkan karena Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.

 

UU ITE

Dasar UU ITE

1.      Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat

2.      Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia

3.      Kemajuan Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang

4.      Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat

5.      Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional

6.      Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum

Bagian UU ITE

Bab I: Ketentuan umum

Bab II: Asas dan tujuan

Bab III: Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

Bab IV: Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik

Bab V: Transaksi elektronik

Bab VI: Nama domain, HKI, dan perlindungan hak pribadi

Bab VII: Perbuatan yang dilarang

Bab VIII: Penyelesaian sengketa

Bab IX: Peran pemerintah dan peran masyarakat

Bab X: Penyidikan

Bab XI: Ketentuan pidana

Bab XII: Ketentuan peralihan

Cakupan Materi UU ITE

1.      Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik

2.      Penyelenggaraan sertifikasi elektronik

3.      Penyelenggaraan sistem elektronik

4.      Transaksi elektronik

5.      Nama domain

6.      HKI dan perlindungan hak pribadi

7.      Perbuatan yang dilarang serta ketentuan pidananya

Perubahan Pada UU ITE

1.      Menghindari multitafsir

2.      Menurunkan ancaman pidana

3.      Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi

4.      Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara

5.      Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil

6.      Menambahkan ketentuan mengenai hak untuk dilupakan

7.      Memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan

 

Nah, itu dia teman-teman penjelasan tentang peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi. Berkat pertemuan mata kuliah etika profesi kali ini, aku dapat lebih mengetahui tentang landasan teknologi informasi dan komunikasi, revolusi industri, perkembangan kehidupan digital, dan masih banyak yang lainnya. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

  KEJAHATAN MAYANTARA (CYBER CRIME)   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesembilan di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang cyber crime.   MAYANTARA (CYBERSPACE) Sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.     CYBER CRIME Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang  teknologi informasi . Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagi menjadi dua bagian besar. Pertama, kejahatan yang bertujuan merusak atau menyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatan seiring perkembangan teknologi kombinasi
  FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC) Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan kesepuluh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang IT Forensic.   Forensic Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam siding pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum.   Forensik Komputer Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensic Teknologi Informasi.   Forensik Teknologi Informasi Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta objektif dari sebuah insiden atau pelanggaran keamanan sistem informasi. Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi bisa digunakan untuk menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses hukum. Adapun komponen-komponen yang terlibat dalam proses forensic teknologi inform

Sertifikasi IT

  SERTIFIKASI IT “The person with the certification is the one that is going to get hired” -        Robeth Blanchart, Director of Support Services Aspen Skiing Services Co.   Halo semua, kenalin aku Fadhila Amalia Fatihah dari prodi teknologi informasi fakultas ilmu komputer  Universitas Jember  angkatan 2022. Pada pertemuan keempat di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan tentang sertifikasi IT.   PENGERTIAN SERTIFIKASI Pengertian Sertifikasi Profesi menurut Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) adalah sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Istilah Sertifikasi Profesional seringkali digunakan untuk menunjukkan kemampuan atau kualifikasi seseorang berdasarkan atribut atau kriteria yang telah ditentukan oleh sebuah organisasi/badan atau lembaga pengembangan (biasanya sudah terakreditasi). Sebutan 'sertifikasi' atau 'kualifikasi' tersebut ditetapkan bagi tenaga profesional untuk menja