Peraturan dan Regulasi Bidang TIK
Halo semua, kenalin aku
Fadhila Amalia Fatihah dari Prodi Teknologi Informasi Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember angkatan 2022. Pada
pertemuan ketujuh di mata kuliah etika profesi ini, aku akan menjelaskan
tentang peraturan dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Landasan Teknologi Informasi dan Komunikasi
·
Hukum
Moore
Complexity of integrated electronic
circuit for minimum cost has increased at a rate of roughly a factor of two per
year.
·
Hukum
Metcalfe
The connection of network increase in
proportion to the square of the number of nodes.
·
Hukum
Coase
Firms should only do what they can do
more efficiently than others, and should outsource what others can do more
efficiently.
Revolusi Industri
Revolusi Industri 1.0
Di mana peristiwa ini terjadi antara tahun 1760-1850 pada
saat pertama kalinya ditemukanya mesin bertenaga uap,sehingga menjadi awal
mulanya revolusi industry yang menguunakan mesin bertenaga uap untuk
mempermudah pengiriman barang dan masalah produksi yang lambat.
Revolusi Industri 2.0
Setelah terjadinya revolusi industry 1.0,maka munculah
revolusi industry 2.0,era ini terjadi pada abad ke-19 pada saat pertama kali di
temukanya tenaga listrik oleh dua orang ilmuan yang hidup di eranya yakni
Nikola Tesla dan Thomas Alva Edison.sehingga tenaga otot yang sudah di gantikan
oleh mesin uap kini di gantikan lagi oleh mesin tenaga listrik.di saat revolusi
industi 1.0 yang focus pada efisiensi mesin maka di revolusi industry 2.0
berfokus pada proses produksi,sehingga terciptanya Lini Produksi (Assembly
Line) yang memanfaatkan conveyor beltsystem atau “ban berjalan” pada
1913.
Revolusi Industri 3.0
Revolusi Industri 3.0 bermula pada tahun 70-an,di mana era ini
disebut juga sebagai era teknologi.di sebut era teknologi karena penggunaan
komputer telah menggantikan sebagian yang di kerjakan oleh tenaga kerja
manusia,seperti menghitung formula yang rumit,mengirim dokumen,dan mencatat
keuangan.era ini menjadi era yang paling penting karena proses produksi menjadi
lebih cepat,dan kualitas barang yang bagus.
Revolusi Industri 4.0
Setelah revolusi indutri 3.0 yang menggunakan komputer dan
mesin otomatis,maka lanjutlah ke evolusi industry 4.0 dimana era tersebut
memanfaatkan internet.SDM(sumber daya manusia) yang tidak mengerti dengan
internet atau literasi digital pasti lambat laun akan digantikan dengan orang
yang ahli di bidang digitalisasi. karena,internet merubah sektor industri
menjadi lebih efisien dalam mengikuti peradaban.
Internet Of Things
Internet of things merupakan sebuah konsep di mana suatu
benda atau objek ditanamkan teknologi-teknologi seperti sensor dan software
dengan tujuan untuk berkomunikasi, mengendalikan, menghubungkan, dan bertukar
data melalui perangkat lain selama masih terhubung ke internet.
IoT memiliki hubungan yang erat dengan istilah machine-to-machine
atau M2M. Seluruh alat yang memiliki kemampuan komunikasi M2M ini sering
disebut dengan perangkat cerdas atau smart devices. Perangkat cerdas ini
diharapkan dapat membantu kerja manusia dalam menyelesaikan berbagai urusan
atau tugas yang ada.
Kegiatan Ekonomi Dunia Saat Ini (Revolusi Industri 4.0)
Saat ini, berbagai macam kebutuhan manusia telah banyak
menerapkan dukungan internet dan dunia digital sebagai wahana interaksi dan
transaksi.
Era Baru: Industrialisasi Digital
Dampak Dunia Digital dan Revolusi Industri 4.0
Ancaman:
·
Secara
global era digitalisasi akan menghilangkan sekitar 1-1,5 miliar pekerjaan
sepanjang tahun 2015-2025 karena digantikannya posisi manusia dengan mesin
otomatis (Gerd Leonhard, Futurist).
·
Diestimasi
bahwa di masa yang akan datang, 65% murid sekolah dasar di dunia akan bekerja
pada pekerjaan yang belum pernah ada di hari ini (U.S. Department of Labor
report).
Peluang:
·
Era
digitalisasi berpotensi memberikan peningkatan net tenaga kerja hingga 2.1 juta
pekerjaan baru pada tahun 2025.
·
Terdapat
potensi pengurangan emisi karbon kira-kira 26 millar metrik ton dari tiga
industri: elektronik (15,8 miliar), logistik (9,9 millar) dan otomotif (540
miliar) dari tahun 2015-2025 (World Economic Forum).
Regulasi Teknologi Informasi (Cyber Law)
Ø Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang informasi transaksi elektronik
Ø Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 berupa
perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik
Cyber Law sendiri diperlukan untuk menanggulangi kejahatan
Cyber. Cyber law sendiri sangat berkaitan dengan upaya pencegahan tindak
pidana, ataupun penanganannya. Cyber law akan menjadi dasar hukum untuk proses
penegakan hukum dalam sarana elektronik dan computer. Dengan kata lain, cyber
law sangat dibutuhkan karena Menurut pihak yang pro terhadap Cyber Law, sudah
saatnya Indonesia memiliki Cyber Law, mengingat hukum-hukum tradisional tidak
mampu mengantisipasi perkembangan dunia maya yang pesat.
UU ITE
Dasar UU ITE
1.
Pembangunan
nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat
2.
Globalisasi
informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi
dunia
3.
Kemajuan
Teknologi informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam
berbagai bidang
4.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat
5.
Teknologi
Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi
kepentingan nasional
6.
Pemerintah
perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum
Bagian UU ITE
Bab I: Ketentuan umum
Bab II: Asas dan tujuan
Bab III: Informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik
Bab IV: Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem
elektronik
Bab V: Transaksi elektronik
Bab VI: Nama domain, HKI, dan perlindungan hak pribadi
Bab VII: Perbuatan yang dilarang
Bab VIII: Penyelesaian sengketa
Bab IX: Peran pemerintah dan peran masyarakat
Bab X: Penyidikan
Bab XI: Ketentuan pidana
Bab XII: Ketentuan peralihan
Cakupan Materi UU ITE
1.
Informasi,
dokumen, dan tanda tangan elektronik
2.
Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik
3.
Penyelenggaraan
sistem elektronik
4.
Transaksi
elektronik
5.
Nama
domain
6.
HKI
dan perlindungan hak pribadi
7.
Perbuatan
yang dilarang serta ketentuan pidananya
Perubahan Pada UU ITE
1.
Menghindari
multitafsir
2.
Menurunkan
ancaman pidana
3.
Melaksanakan
putusan Mahkamah Konstitusi
4.
Melakukan
sinkronisasi ketentuan hukum acara
5.
Memperkuat
peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil
6.
Menambahkan
ketentuan mengenai hak untuk dilupakan
7.
Memperkuat
peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
Nah, itu dia teman-teman penjelasan tentang peraturan
dan regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi. Berkat pertemuan mata
kuliah etika profesi kali ini, aku dapat lebih mengetahui tentang landasan
teknologi informasi dan komunikasi, revolusi industri, perkembangan kehidupan
digital, dan masih banyak yang lainnya. Sampai jumpa di pertemuan selanjutnya!
Komentar
Posting Komentar